Diketahui, pemerintah sudah tidak memiliki wewenang lagi untuk mengangkat guru honorer setelah ada revisi PP 48, apalagi pembebanan APBD.

"Pemerintah pusat jika tidak memperhatikan nasib guru honorer yang ada di pedesaan, saya sangat menyayangkan, karena yang membantu kepala sekolah dan yang membuat laporan BOS, serta administrasi dan mengajar adalah THL dan guru honorer," tutupnya. (mp/sur/rul)