Menanggapi hal itu, ketua komisi D DPRD kabupaten Bangkalan Nur Hasan mengungkapkan bahwa ada dua tuntutan yang dibawa oleh para audiensi yang mendatangi kantor DPRD Bangkalan.
"Pertama, Mohon Presiden mengangkat guru honorer menjadi PNS, kedua adalah jika tidak menjadi PNS gaji tenaga honorer standartnya disamakan dengan UMK," paparnya.
Politisi partai PPP itu menjelaskan hal yang paling logis dan rasional dalam menangani ini adalah menaikkan gaji tenaga honorer sesuai UMK.
"Menjadi PNS tanpa tes itu tidak mungkin," imbuhnya.