Jika penjual jasa kenalpot brong masih tidak mengikuti himbauan yang diterapkan, maka pihak Polres Sumenep tidak akan segan-segan memberikan sanksi.

"Seharusnya penjual bisa mendeteksi mana pembalap liar dan pembalap yang yang seseuai legalitasnya. Kita saat ini himbau dulu. Nah untuk penjual katanya masih akan mengidentifikasi. Kalau penjual ini tetap saja, maka kami akan ambil tindakan pada penjualnya," pungkasnya (mp/fat/rul)