Dia mengaku bahwa, sejak tahun 2019 lalu, bulan Desember, pihak Polres Sumenep sudah melakukan penindakan dan himbauan, agar masyarakat mematuhi perundang-undangan yang belaku.

"Yakni, UU nomor 22 tahun 2009, tentang angkutan jalan raya. Dalam pasal 285 berbunyi, setiap kendaraan bermotor wajib mengikuti spesifikasi kendaraan bermotor yang sudah ditentukan," kata Deddy.

Disoal terkait sikap kepolisian terhadap penjual kenalpot brong tersebut, Dia juga menegaskan, bahwa telah melakukan himbauan pada Para penjual knalpot brong di daerah yang bertajuk kota keris ini.

"Kemarin baru tahap himbauan pada penjual knalpot brong tersebut. Karena memang peruntukannya, knalpot bong ini digunakan untuk pembalap lokal di arenanya, bukan pembalap liar," tegasnya.