[caption id="attachment_3617" align="alignnone" width="300"]madurapost.id/wp-content/uploads/2020/01/IMG-20200127-WA0073-300x168.jpg" alt="Ilustrasi" width="300" height="168" /> Ilustrasi[/caption]

 

SUMENEP, MaduraPost - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau yang biasa disebut PRONA cenderung dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa untuk menarik harga diatas ketentuan yang diatur Pemerintah.

Seperti yang terjadi di Desa Pakandangan Sangra kecamatan Bluto Kabupaten Sumenep. Masyarakat harus membayar Rp 400.000 / Sertifikat kepada perangkat Desa Setempat.

Hal itu disampaikan AD (Inisial) salah satu warga Dusun Sangra, Desa setempat. Dia menyampaikan bahwa, setiap warga yang ingin mengajukan sertifikat tanah melalui program PTSL harus mengeluarkan biaya hingga Rp. 400.000.