PAMEKASAN, MaduraPost - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di Desa Tampojung Tengginah, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan, diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.

Dugaan ini muncul karena pengangkatan dua anggota partai politik sebagai Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pilkada 2024.

Pelanggaran ini terkait pengangkatan Jamal (NIK: 3528100602720001) dan Sapra'i (NIK: 3528102907840002), yang merupakan anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), sebagai Pantarlih.

Berdasarkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU tertanggal 21 Juli 2024 pukul 23:10 WIB, keduanya tercatat sebagai anggota PKB.

Kondisi ini menuai sorotan dari berbagai pihak, termasuk dari mantan anggota KPU Kabupaten Pamekasan.