Terpisah, Kepala Desa (Kades) Pakandangan Sangra, Sukandar, saat dikonfirmasi media ini, belum bisa berkomentar.
"Maaf, saya masih ada di acara," singkatnya, saat dihubungi sambungan selularnya.
Baca Juga:Sidang Gugatan Sengketa Tanah Kembali Digelar, Kuasa Hukum Tergugat Berupaya Cegal Kebebasan Pers
Sebagaimana diketahui, dalam keputusan SKB 3 Menteri Nomor 25 Tahun 2017 yang terdiri dari menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi pada zona V yang meliputi Pulau jawa dan Bali biayanya untuk pengajuan sertifikat dari program PTSL Rp 150.000 / Sertifikat. (mp/fat/rul)