"Iya sudah biasa, biayanya sampai Rp 400.000,- per pengajuan, dan itu dikoordinir langsung oleh Aparat Desa. Ada yang dikasih sama Apel (Kepala Dusun, red) ada yang sama Kaur," Kata AD, Senin (27/1/2020).

Senada dengan AD, RM (Inisial) yang merupakan warga Dusun Sapeddung Desa Setempat juga membenarkan adanya tarif Rp 400.000, Bagi masyarakat yang ingin mengajukan penerbitan Sertifikat dari Program PTSL.

"Tahun 2018 kemarin tanah saya diukur setelah itu ditarik biaya Rp. 400.000,- oleh Aparat Desa, setelah itu katanya dikasih sama BPD," Kata RM.

"Banyak sekali di Desa Pakadangan Sangra itu dimintai biaya sebesar itu. Dari Dusun Sabeddung hingga Dusun Sangra, Ada sekitar 20 orang bahkan lebih," Imbuhnya