Di tangan polisi, keduanya dijerat pasal berlapis, yakni, Pasal 2, 3, dan 9 UU 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU 20/2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi. Para tersangka ini diancam kurungan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (mp/red/rus)
Lurah dan Guru PNS di Pamekasan Masuk Penjara Gara-gara Kasus Tanah
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Editor: Admin
Berita Terbaru
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan
Disdik Sumenep Jadikan Hardiknas 2026 Momentum Edukasi dan Hidup Sehat
Dua Terduga Pengedar Narkoba di Proppo Pamekasan Diringkus Polisi