Laporan warga untuk mempidanakan Aziz dan Mahmud diyakini cukup syarat. Terlebih barang bukti yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat tanah yang disengketakan itu sudah atas nama seseorang.
Parahnya, tanah negera tersebut jatuh ke tangan seseorang dengan kesepakatan sudah dijual. Singkat cerita, polisi menetapkan tersangka kepada Aziz dan Mahmud.
Kasubag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Puspitasari membenarkan peristiwa penahanan atas dugaan sengketa tanah kas desa. Saat ini kedua tersangka berada di sel tahanan Polres Pamekasan.
"Kalau proses gugatan praperadilan ke pengadilan, kami kurang paham. Cuma mereka dipanggil untuk diperiksa polisi, setelahnya mereka langsung ditahan," kata AKP Nining, Jumat (24/1).