Proses gugatan praperadilan ke Pangadilan Negeri (PN) Pamekasan yang dilakukan Aziz dan Mahmud untuk mengurangi perkara hukum, setelah keduanya ditetapakan sebagai tersangka.

 Semula, gugatan praperadilan yang dilakukan Azis dan Mahmud gagal. Majelis Hakim PN Pamekasan menyatakan, penahanan kedua tersangka sudah sah secara hukum.

Meski kalah dalam sidang praperadilan, kedua tersangka ternyata terus mencari keadilan dengan mengajukan perkara perdata. Berharap dengan cara ini, eksekusi penahanan kedua tersangka tidak disegerakan polisi.

Selama belum ada putusan perkara perdata yang diajukan, polisi didesak oleh kuasa hukum Aziz dan Mahmud agar tidak melakukan penahanan.

Akan tetapi, permohonannya tersebut tidak direspons. Aziz dan Mahmud terus dipanggil polisi untuk diselidiki hingga kasusnya terbukti melanggar dan dikenai sanksi hukuman.