PAMEKASAN, MaduraPost - Kepolisian Resort Pamekasan menahan Lurah Kolpajung Abd Aziz beserta warganya Mahmud yang berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS) atas dugaan kasus tanah percaton.

Keduanya masuk penjara setelah dipanggil polisi menjalankan proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pada Rabu (22/1), sekitar pukul 16.30 WIB.

Pasalnya, warga Kelurahan Kolpajung melaporkan Aziz dan Mahmud ke aparat penegak hukum atas dugaan penyalahgunaan tanah negera. Motif kasusnya, sertifikat tanah percaton, seluas 2.181 meter persegi diatasnamakan Mahmud.

Awalnya, warga dan pihak yang dirugikan memprotes sikap Aziz. Mereka mendesak agar legalitas tanah itu diurus ulang ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk diubah tidak diatasnamakan pribadi seseorang.

Namun, Aziz tampak tutup telinga dengan seruan warganya. Berbagai proses yang dilalui namun gagal mendapatkan solusi. Karena tidak menemukan jawaban, Aziz dan Mahmud akhirnya diancam untuk dipolisikan.