Menurut Munif, yang merupakan pelapor Program Keluarga Harapan (PKH) Desa Bira Barat menjelaskan bahwa 49 Masyarakat yang ada dalam pernyataan tersebut merupakan pernyataan palsu.
"49 Saksi itu ada yang tidak bisa membaca dan menulis, apalagi pernyataan itu diketik, jadi mustahil itu pernyataan murni dari masyarakat," kata munif. Jumat, (24/1/2020).
Kami mendengar langsung dari penyidik saat menggelar Audiensi, Bahwa mereka digiring dari Kurrahman untuk menandatangani pernyataan tersebut.
"mereka mengakui, bahwa mereka menerima uang Rp 500.000 dari Kurrahman," Imbuhnya