SAMPANG, MaduraPost - Pengadilan Negari (PN) Kabupaten Sampang, Jawa Timur melakukan persidangan pengecekan letak objek Sangketa tanah, di Perumahan Selong Permai, RT 01/ RW 09, Kelulurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang. Namun berdasarkan keterangan dari pelawan atau pemilik tanah (H Wisnu Hartono).

Dalam kegiatan tersebut dihadiri, Ketua Majlis Hakim Pengadilan Negeri Sampang, Aprizal, Kapolsek Kota Sampang, Koramil kota Sampang, Kelurahan Gunung Sekar, dan RT setempat.

Ketua Majlis Hakim PN Sampang, Aprizal mengatakan, bahwa kegiatan hari ini adalah pemeriksaan objek sengketa tanah, supaya melihat objek sengketa dalam gugatan hukum. Namun selanjutnya dengan melihat batas-batas letaknya ada di mana?.

"Setelah itu tanggal 12 Oktober dua minggu depan akan dilaksanakan pembuktian mendatangkan saksi-saksi yang akan diajukan oleh pihak pelawan atau pemilik tanah (H Wisnu Hartono). Untuk kegiatan pemeriksaan objek tanah sengketa berjalan dengan aman dan lancar," kata Aprizal, Jum'at (30/9).

Sementara itu, H Wisnu Hartono selaku pelawan atau pemilik tanah, menuturkan, bahwa kegiatan sekarang sidang pemeriksaan letak objek sengketa tanah. Alasan kami  menggugat, pertama karena pada saat sidang eksekusi saya selaku yang menempati rumah ini tidak pernah di libatkan pada saat sidang eksekusi, karena tidak ada iktikad baik kepada kami, maka dari itu saya melakukan perlawanan berproses sampai hari ini selama tiga bulan lebih.