"Dari majlis hakim telah melakukan pemeriksaan letak objeknya sudah di sesuaikan berdasarkan keterangan dari pelawan, letaknya yang berada di Kelurahan Gunung Sekar, terkait batas-batas tidak ada persoalan perbedaan diakui dari pelawan (H Wisnu Hartono) dan terlawan (H Marnilem) sehingga mengenai sesuai dengan dari pemeriksaan lokasi, saya rasa sudah sempurna, sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelasnya.

Sementara itu, Terlawan H Marnilem, menjelaskan, bagian dari proses prosedur penyelesaian sengketa tanah di Pengadilan, terkait kasus perdata jadi pihak pengadilan melakukan pengecekan lokasi. Namun tidak hanya membaca berkas-berkas saja.

Namun di sampaikan oleh pelawan telah dilakukan pengukuran memang benar telah dilakukan pengukuran, sampai batas terakhir paling  sebelah barat tadi itu.

"Saya minta pengembalian batas sesuai sertifikat sesuai peta di sertifikat sesuai dengan yang di menangkan di lelang, jadi batas-batas itu sesuai dengan sertifikat yang saya beli melalui lelang," ungkapnya.