"Pada tanggal 12 Oktober sidang lanjutan adalah pemanggilan saksi-saksi, bahkan saya sudah persiapkan berkas perjanjian jual beli juga keterangan saksi, karena saya tidak merampok dan tanah ini haknya saya, bahkan tetap diperjuangkan sampai selesai," ungkap Wisnu.
H Wisnu, menjelaskan, saksi - saksi dan pernyataan saksi dari RT dan Kelurahan, menyatakan bahwa tempat yang di sengketakan sudah lama saya tempati sejak tahun 2002 yang lalu.
"Kami berharap dengan semua
Bukti - bukti ini tidak semerta-merta, dari pihak Pengadilan akan memutuskan betul rumah sengketa tersebut milik saya secara sah, bahkan segera untuk diadakan pemisahan Sertifikat," pintanya.
Kuasa Hukum, Bapak H Wisnu Hartono Rikzha, menjelaskan, melanjutkan dari persidangan minggu kemaren, terkait agenda pemeriksaan setempat, yang mana tujuannya adalah untuk mencocokkan objek yang kami gugat, baik itu batas-batas kemudian mengenai ukuran luas tanah.