Dirinya menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2018, dalam perda tersebut dijelaskan bahwa sewa menyewa tanah harus mendapat persetujuan dari Sekretaris Daerah (Sekda) atau Bupati.


Sementara itu, Lurah Kolpajung Pamekasan, Abd Asis, mengaku pihaknya sudah prosidural, sesuai aturan yang ada.


” Buktinya ada, konsep sewa-menyewa tanah percaton itu sesuai dengan aturan yang ada,” bebernya Abd Asis melihatkan bukti Data.


Namun dari sejumlah massa yang mewakili untuk audiensi tidak puas dengan data yang disampaikan olehnya. Dan akhirnya massa aksi beradu argumen dan beradu mulut dengan abd.aziz (lura)