Tanah percaton tersebut berlokasi di, Dusun Bata-bata RT 01 RW 05. Sehingga membuat warga setempat kesal dan mendatangi kantor kelurahan setempat.


Adanya hal itu sejumlah warga meminta lurah setempat agar mempertanggung jawabkan atas dugaan sengketa jual tanah percaton tersebut.


Korlap Aksi Jumai mengatakan, pihaknya menduga bahwa Lurah Kolpajung, Abd Asis, diduga menjual tanah percaton, kepada warga dan disertifikat Dan ini tidak bisa dibiarkan, pihak lurah harus bertanggung jawab.


“Lurah macam apa ini, dia hanya ingin memperkaya diri. Kami meminta pertanggung jawaban atas perbuatannya. Dia harus diproses secara hukum,” teriak jumai