Menurut Syaiful Bahri (LSM JCW) Laporan dugaan penggelapan Rastra di Desa Banyupelle kecamatan Palengaan sudah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, Namun kejari Pamekasan masih belum melakukan proses hukum.


"Kami sudah melaporkan kepala desa Banyupelle terkait Rastra Di desa tersebut lengkap dengan bukti dan pernyataan masyarakat, Tapi Kajari Pamekasan terkesan tidak mau melakukan proses hukum" Kata Syaiful


Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru