Menurut Syaiful Bahri (LSM JCW) Laporan dugaan penggelapan Rastra di Desa Banyupelle kecamatan Palengaan sudah berlangsung selama kurang lebih lima bulan, Namun kejari Pamekasan masih belum melakukan proses hukum.
"Kami sudah melaporkan kepala desa Banyupelle terkait Rastra Di desa tersebut lengkap dengan bukti dan pernyataan masyarakat, Tapi Kajari Pamekasan terkesan tidak mau melakukan proses hukum" Kata Syaiful
Editor: Admin
Berita Terbaru
Sekda Sumenep Ajak ASN Beralih ke New JConnect, Bank Jatim Perkuat Layanan Digital
Yoga Outdoor di Myze Hotel Sumenep, Puluhan Peserta Nikmati Harmoni Pagi di Tepi Kolam
Pengakuan Saksi Berbeda, BRI Sumenep Tersudut di Persidangan