PAMEKASAN, MaduraPost - Abaikan tegaknya supremasi hukum dan aspirasi masyarakat pada kasus reklamasi di Desa Ambat, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang terindikasi telah melabrak aturan, Forum Aspirasi Rakyat Madura (FARA) geram dan kecewa terhadap Badan Pertanahan Nasional (PBN) Pamekasan.
Sebab, salah satu perkara dari sekian perkara hukum yang tak berujung yang terjadi di Pamekasan tersebut, saat ini juga menuai kontroversi pada beberapa elemen masyarakat dan bahkan telah timbul aksi demonstrasi di Kantor BPN pada beberapa waktu lalu.
Tak hanya itu, perkara reklamasi tersebut diketahui jelas-jelas telah melabrak beberapa aturan dan diduga terjadi kongkalikong atau konspirasi antara kedua belah pihak tertentu, sehingga reklamasi itu oleh BPN Pamekasan diterbitkan sertifikat tanah. Padahal yang disertifikat itu jelas berada pada zonasi jalan umum nasional dan merusak ekosistem laut pada titik koordinat laut.
Menurut Abdur Rahman selaku Ketua dari FARA mengatakan, kalau pihaknya merasa geram dan kecewa terhadap para penegak kebijakan serta hukum terkhusus kepada BPN di Pamekasan yang terindikasi melanggar aturan pada perkara itu dan abai terhadap aspirasi masyarakat.
"Karena dari hasil kajian-kajian kami, reklamasi yang sudah diterbitkan sertifikat tanah oleh BPN itu jelas telah melabrak Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang dasar pokok Agraria, yang mana laut tidak boleh disertifikat menjadi hak milik, karena laut itu hak guna bukan hak milik," katanya.