Kemudian, lanjut Arman (sapaan akrabnya), ketika mengacu pada UU No 27 tahun 2007 tentang kerusakan ekosistem laut. Pasal 35 E,F dan G yang bunyinya, bahwa setiap orang dapat dipidana, apa bila secara langsung atau tidak langsung merusak ekosistem mangrove, melakukan konservasi mangrove dan menebang pohon mangrove.
"Padahal berdasarkan surat yang direkomendasikan dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur itu sudah jelas, bahwa tanah atau reklamasi yang disertifikat tersebut ada pada titik kordinat laut. Maka oleh karena itu, secara tegas kami menuntut BPN wajib mencabut sertifikat tanah yang telah diterbitkannya itu, kembalikan tanah itu pada laut," tegasnya.
Arman juga menegaskan dan meminta agar BPN Pamekasan meminta maaf dan bertanggung jawab kepada semua lapisan masyarakat atas dikeluarkannya sertifikat tanah tersebut.
"Dan korporet yang merusak magrove itu, terakhir adalah Kepala BPN Pamekasan, sehingga ia (Kepala BPN) wajib mundur dari jabatannya," tegas Arman.