SURABAYA, MaduraPost - Belakangan marak terjadi tindakan kriminalitas yang dilakukan oknum yang mengatasnamakan Jasa Penagihan atau Debt Collector. Salah satunya adalah kasus Iptu FN vs Debt Collector yang saat ini ditangani Polda Sumatera Selatan.

Dalam kasus Iptu FN dan Debt Collector, Kasubdit III Jatantras Polda Sumsel dengan sigap menangkap dua orang tersangka dan memburu 10 orang lainnya yang juga berprofesi sebagai Debt Collector.

Berbeda dengan kasus Perampasan dan Penganiayaan yang dilakukan oknum Debt Collector yang dilaporkan KK dan AK ke Polrestabes Surabaya.

Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya diduga memperlambat proses hukum terhadap para Debt Collector yang sejak tanggal 10 Januari 2024 sudah ditetapkan sebagai tersangka.

KK selaku korban dan pelapor dalam perkara tersebut menduga bahwa Penyidik Unit Resmob Polrestabes Surabaya tidak transparan dalam proses penetapan tersangka terhadap para Debt Collector.