Tidak hanya itu, Penyidik juga mengabaikan keputusan MK No 18/PUU-XVII/2019 Tanggal 6 Januari 2020 dan Putusan MK No 2/PUU-XIX/2021 Tanggal 21 Agustus 2021 yang menjelaskan apabila debitur keberatan menyerahkan secara sukarela obyek yang menjadi jaminan fidusia, Maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus dilakukan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Nah yang terjadi dalam kasus Debt Collector yang ditangani Unit Resmob Polrestabes Surabaya, Penyidik justru mengabaikan fakta tersebut dan mencari celah hukum untuk meringankan para tersangka, Jadi dalam perkara ini kami merasa di dzolimi," Tegas KK.
Sebagaimana diketahui, Laporan Perampasan dan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum Debt Collector tersebut terjadi pada Hari Jum'at tanggal 10 November 2023 dan telah dilaporkan ke Polrestabes Surabaya dengan laporan Polisi Nomor : TBL/B/1216/XI/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR Tanggal 11 November 2023.