Hal itu disebabkan karena Pasal yang disangkakan terhadap para Debt Collector ilegal tersebut hanya pasal 335 Ayat 1 tentang perbuatan tidak menyenangkan dan menghilangkan Pasal 365 dan Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan atau Pengeroyokan atau penganiayaan.

"Agar para tersangka Debt Colector tersebut tidak ditahan, Penyidik justru menghilangkan pasal yang urgen dalam perkara ini, yaitu pasal tentang penganiayaan dan pengeroyokan, Padahal bukti visum dari RS PHC sudah ada," Kata KK kepada Madurpost. Senin (29/04/24).

Lebih lanjut KK menyebutkan bahwa penyidik juga mengabaikan fakta bahwa tindakan para Debt Collector yang telah melakukan perampasan dan penganiayaan terhadap dirinya adalah Ilegal.

"Selain proses perampasan kendaraan yang dilakukan secara Ilegal, Para Debt Collector tersebut juga tidak mempunyai sertifikat DC yang secara resmi dikeluarkan dari lembaga yang resmi dari OJK," Lanjut KK.