PAMEKASAN, Madurapost.co.id - Rabu malam Reskrim Polres Pamekasan mengamankan salah satu perangkat Desa Banyupelle yang berinisial MS. Penangkapan dilakukan karena MS ketahuan melakukan penimbunan Rastra dirumahnya (10/07/19).
Polisi Tangkap Perangkat Desa, Penyelewengan Rastra di Desa Banyupelle semakin Terbuka
Foto: Dokumentasi Madura Satu
Baca Juga:Deklarasi Resolusi Kemasyarakatan tahun 2020, Kalapas : Dukung 15 Poin Program Direkturat Jenderal
Menurut pengakuan MS, Rastra yang menjadi hak masyarakat miskin tersebut akan disumbangkan untuk pembangunan masjid di desa Banyupelle Kecamatan Palengaan Kabupaten Pamekasan.
Editor: Admin