PAMEKASAN, MaduraPost - Realisasi proyek Pavingisasi di Dusun Modung, Desa Padelegan, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur terindikasi hanya dijadikan lahan memperkaya diri.
Pantauan Wartawan MaduraPost dilokasi, nampak jelas pemasangan pavingnya tidak rapi (renggang), hamparan hampir tidak menggunakan menggunakan pasir, yakni hanya menggunakan sirtu dan sudah ditumbuhi rumput liar serta bergelombang.
Selain itu, proyek tersebut diduga telah melabrak Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik. Sebab dilokasi proyek tidak terpampang papan informasi.
Sehingga, proyek tersebut tidak jelas sumber dananya dari mana serta berapa jumlah anggaran dan volumenya.
Menurut warga setempat yang tidak mau menyebutkan namanya saat disoal siapa pemilik proyek tersebut, ia mengatakan milik Faridi.