Selain Rommy, jaksa menyebut, Muafaq juga memberikan sejumlah dana Rp 50 juta kepada staf khusus Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin, Gugus Joko Waskito, serta Rp 20 juta kepada Ketua DPW PPP Jatim Musyaffa Noer yang tak lain adalah anggota DPRD Provinsi Jatim, serta memberikan dana sebesar Rp 2 juta ke Haris Hasanudin.
"Penjelasan mengenai Menteri Agama (Lukman Hakim Saifudin) menerima uang, sama Ketua DPW PPP Jatim (Musyaffa Noer), itu kan dikemukakan oleh saksi dan terdakwa. Nanti kalau sudah (jadi) putusan pengadilan, menjadi fakta hukum, yang sudah tidak bisa dibantah lagi," beber Fickar menambahkan.
Demikian itu, lanjut Fickar, yang bakal dijadikan dasar KPK untuk memproses Menag Lukman Hakim Saifudin, Ketua DPW PPP Jatim yang tak lain adalah Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur, Musyaffa Noer serta pihak lain yang diduga ikut menerima aliran dana suap jual beli jabatan di Kemenag sebagai tersangka baru dalam parkara ini.
"(Fakta-fakta persidangan yang sudah menjadi fakta hukum) ini yang akan menjadi alasan KPK memproses nama-nama tersebut (seperti Menag Lukman Hakim Saifudin, Ketua DPW PPP/Anggota DPRD Jatim, Musyaffa Noer dan pihak lain yang disuga ikut menerima aliran dana suap jual beli jabatan di Kemenag)," tandas Abdul Fickar Hadjar, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti.(mp mp/rul/red)