Terkait kasus ini, KPK sendiri telah menetapkan tiga orang tersangka, meliputi, eks Ketua Umun PPP Romahurmizy alias Rommy, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gersik nonaktif, Muafaq Wirahadi.


Dua dari tiga terdakwa sudah menjalani sidang tuntutan yakni, atas nama Haris Hasanudin, Kepala Kanwil Kemenag Jatim nonaktif dan Kepala Kantor Kemenag Gersik Muafaq Wirahadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Juli lalu.


Dalam tuntutannya, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap terdakwa Haris Hasanudin karena terbukti menyuap Rommy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin sebesar Rp325 juta.


Dalam perkara sama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta subside 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.