Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar


JAKARTA, (Madurapost.co.id) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag bisa menjadi fakta hukum yang akan menjerat tersangka baru.


"Fakta-fakta yang terjadi selama persidangan (kasus suap jual beli jabatan di Kemenag), ketika nanti sudah menjadi putusan pengadilan, baru fakta-fakta (keterangan saksi dan terdakwa) itu menajdi fakta hukum," ujar Fickar dihungi wartawan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).

Editor: Admin
Bagikan Artikel

Berita Terbaru