
Baca Juga:Diaudit BPK, Pembangunan Proyek Ajungan Wisata Pantai Bahak Diduga Bermasalah, Kini Menjadi Sorotan
JAKARTA, (Madurapost.co.id) - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar berpendapat, fakta-fakta persidangan dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag bisa menjadi fakta hukum yang akan menjerat tersangka baru.
Baca Juga:Menelisik Dugaan Pengondisian Proyek 2 Miliar Lebih Pembangunan Pasar Anom Blok Sayur Tahap I
"Fakta-fakta yang terjadi selama persidangan (kasus suap jual beli jabatan di Kemenag), ketika nanti sudah menjadi putusan pengadilan, baru fakta-fakta (keterangan saksi dan terdakwa) itu menajdi fakta hukum," ujar Fickar dihungi wartawan, Jakarta, Selasa (23/7/2019).