Atas ditemukannya perbedaan suara pada formulir C1, kami menganggap pihak penyelenggara lah yang harus bertanggung jawab. Yakni KPU Kab. Bangkalan dan Bawaslu Bangkalan.


"Oleh karena itu, kami melaporkan kasus ini ke DKPP agar kasus ini diusut sesuai setuntas2nya. Bila terbukti adanya keterlibatan para komisioner KPU Kab. Bangkalan dan Bawasalu, maka harus diberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku". Pungkasnya (mp/liq/rus)