Manipulasi data yang dilakukan KPU dengan merubah Form C1 menjadi hal yang sangat fundamental bagi PRIMA untuk melaporkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bangkalan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Selain Pelanggaran Kode Etik yang Dilakukan KPU Kabupaten Bangkalan, Tindakan KPU yang dianggap telah merubah data Form C1 merupakan tindak pidana yang bisa di Laporkan kepada Instansi penegak hukum.
Syaroni sebagai ketua presidium Prima menyampaikan bahwa kasus ini diketahui dari pemberitaan di media online yang kemudian dilakukan investigasi terhadap data yang fimiliki oleh KPU dan data yang dimiliki oleh kuasa hukum Nizar Zahro pada sidang MK.
"Berangkat dari situlah, kami melakukan investigasi mendalam. Dari investasi itu kami mendapatkan 4 data. Pertama, C1 versi Situng yg meliputi 9 Kecamatan. Kedua, C1 versi Caleg Gerindra yang mencakup 9 kecamatan. Ketiga, Jawaban Bawaslu di Sidang MK. Dan keempat, jawaban Tim Advokasi KPU di Sidang MK." Kata Syaroni