" bagaimana pekerjaan bisa maksimal saat aturan administratif berupa pemasangan papan informasi pekerjaan yang seharusnya di pasang sebelum pekerjaan berlangsung saja tidak dipasang," herannya.
" padahal secara aturan telah disebutkan bahwa papan nama informasi sesuai aturan RKS ( Rencana Kerja dan Syarat - syarat ) yang harus di lengkapi sebelum pekerjaan berlangsung dengan ketentuan ukuran 0,8 x 1,2 m2 berwarna dasar putih dengan tulisan hitam dibuat dari multiplek (9 mm) dan dilapisi benner. Papan nama proyek dipasang tegak dengan menggunakan kayu 5/7 pada kedua belah sisi dengan tinggi 1,5 m serta pada ujung bawah/dasar masing-masing kaki papan nama diberi besi angkur 10 mm serta beton Bo agar papan nama kuat dan kokoh. Masing - masing kaki papan nama di cat dengan warna putih. Papan nama proyek dipasang pada tempat yang mudah dibaca selama masa pelaksanaan kegiatan," pungkasnya.
Diakhir keterangannya Zainal mengatakan bahwa menurut Undang-Undang Republik Indonesia ( UU RI ) Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) informasi tentang hal itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat serta juga Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Pasal 02 ayat 02 yaitu Anggota Masyarakat Perorangan, Ormas dan LSM berhak mencari dan memproleh serta memberikan informasi mewakili dugaan tindak pidana korupsi, serta harus memberikan saran dan laporan serta pendapat kepada pihak penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan KPK).
Sampai berita ini dipublish pekerjaan tersebut masih misterius baik pelaksana maupun dinas terkait pekerjaan tersebut.(mp/can/red)