PAMEKASAN, MaduraPost - Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 mendatang, khususnya di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disinyalir tidak akan terselenggara sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 2 No. 7 tahun 2017 (UU Pemilu). Yakni Pemilu yang luber jurdil (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil).

Pasalnya KPU Kabupaten Pamekasan selaku penyelenggara dalam pemutakhiran data pemilih terindikasi telah bertindak tidak berdasarkan prinsip dan tujuan penyelenggaraan Pemilu seperti yang tertuang dalam Pasal 3 dan 4 Undang-undang Pemilu.

Sehingga apa yang disampaikan oleh pihak KPU tersebut tuai polemik serta memantik kekhawatiran dan komentar atau kritikan dari berbagai kalangan, salah satunya Yolies Yongky Nata yang sejatinya merupakan Praktisi Hukum sekaligus Calon Pemilih Pemilu 2024 mendatang.

Menurutnya, apa disampaikan pihak KPU tersebut telah menggambarkan kalau prosedur administrasi KPU di Pamekasan itu kompleksitas. Kemudian apa yang dilakukan pihak KPU tersebut, kata Yongky (akrab disapa), secara tidak langsung sudah mempersulit serta mengedukasi bahkan memberi ruang terhadap oknum untuk melakukan tindak kecurangan Pemilu.

"Padahal dalam UU Pemilu sudah sangat jelas, penyelenggaraannya harus efektif, efisien dan proporsional, bukan dipersulit. Solusi saya, buatkan pihak keluarga itu surat pernyataan bermaterai, dan surat pernyataan tersebut merupakan alat bukti pengakuan (bewijsmiddel) yang tentu mempermudah kedua belah pihak (keluarga dan KPU, red) untuk menghapus status meninggalnya dari data daftar pemilih itu," katanya, Senin (29/3/2023) kemaren.