Jadi, statement dan apa yang dilakukan oleh pihak pihak Pamekasan" class="inline-tag-link">KPU Pamekasan yang memprihatinkan itu sangat bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang penuh dengan dinamika politik dan hukum yang direalisasikan kadang sesuai keadaan serta kepentingan.
"Yang jelas pihak KPU tersebut dapat jerat dengan Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. Sebab, memberikan keterangan masih hidup terhadap orang yang sudah mati di daftar pemilih dengan alasan administrasi itu jelas-jelas akan mengotori sterilnya Pemilu," tuturnya.
Sementara itu, berdasarkan Pemberitaan dari Media massa pada (6/3) yang lalu, pihak Pamekasan" class="inline-tag-link">KPU Pamekasan itu diantaranya mengatakan "Kalau tidak ada data dukung dari Kades, maka kami tidak bisa mengubah status yang sudah meninggal, sebab, harus dibuktikan dengan akta kematian,” kata Ibnun Hasan Mahfud selaku Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Pamekasan" class="inline-tag-link">KPU Pamekasan.
Penulis: Mohammad Munir