![]() |
| Foto : Beritama.id |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan proses 18 kasus anak di bawah umur selama 2019 dengan berbagai kasus pidana.
18 anak itu, didominasi oleh kasus narkotika golongan satu jenis sabu, yang rata-rata penyalahgunaan narkoba dan sebagian kecil pencurian.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bangkalan Choirul Arifin, bahwa selama 2019 ada 18 kasus anak yang sudah dilimpahkan ke Kejari Bangkalan.
Baca Juga:PAD Sektor Parkir di Bangkalan tidak Penuhi Target, Wakil Bupati Panggil Manager Pelaku Usaha
"18 anak itu, didominasi oleh kasus narkoba, dan sebagian pencurian," terangnya Selasa (28/01/2020) saat dikonfirmasi di ruangan kerjanya.
Baca Juga:Timses Salah Satu Caleg Persoalkan Penyimpanan Logistik Pemilu di Rumah Kapala Desa di Bangkalan
Lelaki yang sering dipanggil Choirul itu juga menjelaskan, banyaknya anak di bawah umur menggunakan narkoba disebabkan faktor kenakalan remaja.
"Faktor ekonomi, lingkungan serta kekurangan perhatian dari orang tua," imbuhnya ketika melihat kasus 2019 silam.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan juga menerangkan, untuk kausus perkara anak ekstra hati-hati, kita mengupayakan yang terbaik buat anak.
"Untuk JPU nantinya yang menangani khusus anak, agar kedepannya anak tidak melakukan kriminal lagi, agar semakin lebih baik," harapnya terhadap tim MaduraPost Bangkalan. (Red-MaduraPost)
