BANGKALAN, Madurapost.net - masyarakat Madura khusunya kabupaten Bangkalan Jawa Timur diperbolehkan tidak membayar parkir jika Juru Parkir (Jukir) tidak menggunakan rompi saat bertuga. Selasa (06/10/2020).

Bukan itu saja, jika saat bertugas jukir tidak memberikan kartu karcis masyarakat juga diperkenankan untuk tidak membayar jasa parkir ynag ada di Bangkalan.

"Menggunakan seragam (rompi) adalah identitas bahwa mereka parkir legal," ujar Ariek Moein Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas dan Kendaraan Umum Dishub kabupaten Bangkalan.

Bangkalan" class="inline-tag-link">Dishub Bangkalan sudah kerapkali melakukan peneguran bahkan tindakan tegas dengan mencabut izin parkir terhadap Jukir yang nakal agar tertib.

"Bahkan kami sudah melakukan pembinaan juga," imbuhnya.