Selain itu, Novan menyebutkan, kerugian dari kasus tersebut ditaksir sekitar 200 juta.
"Terkait tersangka kenapa tidak dibawa saat pemeriksaan, sesuai pasal 184 Kitab Undang-undang Acara Pidana (KUHAP) yang mana ada 5 item. Yakni Saksi, Dukomen, Petunjuk, Ahli, dan tersangka. Untuk sementara yang diperiksa masih 4 item, jadi nanti setelah P21 barang bukti dan tersangka, baru diserahkan ke Kejari," tandasnya (red-MaduraPost)