"Ini sudah diteliti oleh jaksa peneliti selama jangka waktu yang telah ditentukan, jadi dalam jangka waktu 14 hari ini jaksa peneliti menemukan beberapa pentunjuk, dan akan disampaikam melalui surat berupa P19 kepada pihak Polres Sumenep," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Sumenep, Djamaludin, melalui Kasi Intel, Novan, saya ditemui di kantornya, Kamis (13/2).


Rencananya, besok terakhir jaksa peneliti Kejari Sumenep akan melemparkan kembali berkas yang masi kurang tersebut dengan kode P19.