Meski sebelumnya Polres Sumenep telah menyerahkan P21 berkas kasus dugaan Tipikor gedung Dinkes. Namun, Novan, membeberkan banyak kejanggalan berkas yang masih bersifat tabu.
"Jadi semua kejanggalan yang ditemukan oleh jaksa peneliti semuanya dituangkan ke surat p19, dan tidak diungkapkan. Karena inikan masih penyidikan Polres, maski kewenangan Polres semua untuk penyedikan. Jadi kita hanya memberikan petunjuk, tergantung dari Polres bisa memenuhi apa tidak petunjuk dari jaksa peneluti," bebernya.