Ditanya soal hasil pemeriksaan, apakah ada tersangka lainnya, selain yang ditetapkan Polres Sumenep yakni inisial I dan A, dia menerangkan tergantung pada pengembangan kasus tersebut.
Baca Juga:Wujud Nyata Pentahelix di Sumenep Berjalan, Disbudporapar Keluarkan Istilah Gayung Bersambut
"Karena saat ini sudah dituangkan pada surat P19 dari kami jaksa peneliti, tinggal kita tunggu dari Polres bisa memenuhi apa tidak kekurangan yang ditemukan oleh Kejari," tambahnya.