"Untuk jangka 14 harinya ini besok terakhir hari Jumat, karena peneyerahan berkas ke Kejari Sumenep masuk pada tanggal 31 januari 2020 lalu. Tapi sepertinya hari ini sudah selesai tinggal kita serahkan ke Polres. Kita kembalikan berkas dan data petunjuknya dari jaksa peneliti," terangnya.
Baca Juga:Pengendara Keluhkan Pelayanan SPBU Kecamatan Kota Sumenep yang Prioritaskan Pengisian Jerigen
Dia menjelaskan bahwa telah selesai melakukan penelitian, sehingga wajib Polres Sumenep melengkapi data yang kurang tersebut.
Baca Juga:Mengangkut 41 Orang Dua Orang Tewas Dalam Kecelakaan Kapal Tengelam di Perairan Giliyang Sumenep
"Jadi berkas yabg diarahkan polres kepasa kejaksaan bukan tidak lengkap akan tetapi ada kekurangan dari segi formil dan materil," katanya.