Kapolres Bangkalan juga menegaskan, Sejak 2019 Polda Jatim telah memutuskan melalui proses persidangan pelanggaran kode etik, maka terhitung 17/02/2020 keduanya bukan lagi anggota kepolisian polres Bangkalan.


"Meski tidak dihadiri oleh kedua mantan personil tersebut, pihak polres tetap mengumumkan pemberhentian secara tidak hormat, dan ini merupakan sebagai pembelajaran untuk personil yang lainnya," tegasnya. (Red-MaduraPost)