Pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh kedua perwira itu selalu absen saat jam kerja berbulan-bulan.


"Fery 5 bulan dan Supriyanto 8 bulan. Bersangkutan sudah tidak aktif selama itu," ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra.