Foto : Ilustrasi

BERITAMA.ID, BANGKALAN - Dianggap sudah melanggar kode etik, dua perwira polisi yang bertugas diberhentikan secara tidak terhormat, Senin (17/02/2020).


Kedua perwira bernama Brigader Fery Setyawan salah satu anggota Polsek Sepulu dan Brigader Supriyanto anggota polsek Geger kabupaten Bangkalan.