![]() |
| Foto : Ilustrasi |
BERITAMA.ID, BANGKALAN - Dianggap sudah melanggar kode etik, dua perwira polisi yang bertugas diberhentikan secara tidak terhormat, Senin (17/02/2020).
Kedua perwira bernama Brigader Fery Setyawan salah satu anggota Polsek Sepulu dan Brigader Supriyanto anggota polsek Geger kabupaten Bangkalan.
Baca Juga:Terkait Kasus Pembunuhan di Arosbaya Bangkalan, Begini Kata Kasat Reskrim Polres Bangkalan
