"Belum ada koordinasi baik dari BPPKAD maupun Inspektorat kapan survei akan dilakukan, dan dalam hal ini kewenangan kami yaitu sebagai Pengelola Teknik Kegiatan (PTK) pembangunan, sementara untuk anggaran perbaikan dan semacamnya itu nantinya ada di DKP," pungkasnya. (Red-MaduraPost)