Dengan demikian JPU menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa Niatun als Armuna binti Dullah, dengan pidana penjara selana (20) dua puluh tahun, denda sebesar Rp 2,5 miliar, serta subsidair (2) dua tahun penjara, ucap JPU dalam membacakan surat tuntutannya diruang Sari II PN Surabaya.
Mendengar jika dirinya di tuntut berat, terdakwa tidak bisa berbuat apa apa, yang bisa ia lakukan hanyalah pasrah dan sambil menangis sesenggukan terdakwa memohon keringanan kepada Majelis Hakim, saya mohon keringanan pak Hakim, pintah terdakwa.
Permohonan keringanan terdakwa akan di pertimbangkan, sambil mengetukan palunya seraya berkata sidang di nyatakan ditutup dan akan di lanjutkan pada pekan depan, ucap Majelis Hakim.(Sumber: Tabloid LPK NusantaraNews)