Dalam surat tuntutan yang di bacakan JPU menjelaskan, bahwa terdakwa Niatun telah di nyatakan bersalah melakukan tindak pidana penyalagunaan Narkotika jenis sabu dengan menyatakan barang bukti berupa (1) satu buah kardus dengan nomor 7785 yang di dalamnya terdapat (24) dua puluh empat poket sabu dengan berat total 104,143 gram, serta (23) dua puluh tiga bungkus alumunium serta (1) kantong plastik berisi sabu seberat total 1,752,2 gram, sehingga jumlah seluruhnya sebanyak 1,856,343 gram.


Akibat dari perbuatannya, kini terdakwa dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.