Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, SURABAYA - Kasus peredaran narkoba jaringan internasional yang menjerat terdakwa atas nama Niatun warga asal kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang Madura, kini Perkaranya masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/02/2020)

Niatun saat menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri Surabaya

Sidang tuntutan kali ini, Terdakwa Niatun maju seorang diri tanpa di dampingi oleh penasehat hukum, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana yang di gantikan oleh Siska Christina, membacakan surat tuntutannya.