Foto : Beritama.id

BERITAMA.ID, PAMEKASAN - Kejaksaan Negeri Pamekasan memusnahkan barang bukti (BB) hasil dari pengungkapan beberapa kasus dari Tindak Pidana Khusus dan Tindak Pidana Umum,Rabu (11/03/20)


Bertempat di halaman Kejaksaan Negeri Pamekasan sebanyak 73,728 gram sabu sabu dan 40,5 butir ekstasi (tindak pidana umum) serta 440 ribu batang rokokmerek YS Pro Mild (tindak pidana khusus) di musnahkan dengan cara di bakar