SUMENEP, MaduraPost - Sebab tak menerima upah para petugas di Posko PAM Covid-19 perbatasan Sumenep-Pamekasan, Kecamatan Pragaan, Madura. segenap jajaran anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) akan berikan gajinya.

Pasalnya, diketahui bahwa para petugas yang berjaga di Posko covid-19 tersebut dibayar sebesar 50 ribu rupiah per 8 jam.

Sebab itu, Komisi IV DPRD Sumenep memanggil Dinas Kesehatan (Dinkes) sebab para petugas hingga kini belum dibayar.

"Tentang petugas Posko Covid-19 itu kan sampai sekarang tidak dibayar. Meski dibayar hanya 50 ribu per 8 jam. Alasan dibayar 50 ribu karena aturan. Sampai bulan ini tidak dibayar dengan dalih masih ngurus administrasi, pengawas dan semacamnya," ungkap anggota Komisi IV DPRD Sumenep, KH. Sami'oddien, Selasa (12/5).

Dia mengatakan, anggaran 95 miliar yang digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep untuk penanganan covid-19, hingga bulan Mei 2020 belum juga membayar para petugas Posko PAM Covid-19.